Beranda ยป Poster ยป Bolehkah Membayar Orang Untuk Menghapus Akun Media Sosial?

Bolehkah Membayar Orang Untuk Menghapus Akun Media Sosial?

๐Ÿ’ฌ๐Ÿ“ฑ *BOLEHKAH MEMBAYAR ORANG UNTUK MENGHAPUS AKUN MEDIA SOSIAL?*

Pertanyaan:
Saya mau tanya, apakah boleh membayar jasa orang lain untuk menghapuskan akun medsos kita karena tidak bisa menghapus sendiri?

Jawaban:
Tidak mengapa membayar jasa orang lain untuk menghapus akun medsos (media sosial). Sebab, itu adalah pekerjaan yang membutuhkan waktu, tenaga, dan keahlian.

Menghapus akun adalah hak seseorang. Sebatas yang kami ketahui, tidak ada hal yang bertentangan dengan syariat dalam urusan dan praktik muamalah seperti ini. Sementara itu, kaidah fikih menyebutkan bahwa hukum asal muamalah adalah mubah, selama tidak ada hal-hal yang terlarang padanya.

Wallahu aโ€™lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

๐Ÿ”Ž Isi artikel ini dinukil dari:
https://is.gd/ROmY4c

๐Ÿ“ฎ Boleh Join & Share :
WA : bit.ly/daftargrupwauak
TG : t.me/ukhuwah_anak_kuliah
WEB : ukhuwahanakkuliah.com

๐Ÿ”ฐ *UKHUWAH ANAK KULIAH* ๐Ÿ”ฐ
โ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ• โโœฟโโ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ข

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DMCA.com Protection Status