Beranda » Dunia Pemuda » Catatan Kajian » Larangan dari Perkara Bidah dan Perkara Baru Dalam Agama

Larangan dari Perkara Bidah dan Perkara Baru Dalam Agama

Artikel ini adalah catatan taklim DF dari Banten, yang berisi pembahasan ringkas dan lengkap mengenai permasalahan bidah.

traffic light on red light

#CatatanTaklimku

•┈❁✿ ﷽ ✿❁┈•

 

(Pembahasan Kitab Riyadhus Shalihin)

Pengertian Bidah

Bidah, secara bahasa, artinya segala sesuatu yang diadakan oleh manusia.

Adapun secara syariat, bidah adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan ibadah, baik akidah, ucapan, maupun amalan yang tidak ada dalilnya dari al-Quran dan hadits.

Orang yang melakukan perkara bidah telah terjatuh ke dalam sekian perkara yang terlarang, di antaranya:

  • Perkara bidah yang dia lakukan adalah kesesatan, berdasarkan dalil dari al-Quran dan as-Sunnah.

Dalil di dalam al-Quran terdapat pada surah Yunus ayat 32:

فَذٰلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ  ۖ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلَّا الضَّلٰلُ  ۖ فَأَنّٰى تُصْرَفُونَ

“Maka itulah Allah, Tuhan kalian yang sebenarnya (haq); maka tidak ada setelah kebenaran itu melainkan kesesatan. Maka mengapa kamu berpaling (dari kebenaran)?”

Adapun dalil dari as-Sunnah adalah Sabda Rasulullah ﷺ:

وَ كُلَّا بِدْعَةٍ ضَلَالَةٍ

“Dan setiap perkara bidah adalah kesesatan.”

  • Kebidahan yang ia lakukan akan menghilangkan konsekuensi kalimat syahadat ” أشهد أن محمدًا رسول الله ” yang seharusnya ia realisasikan.

Hal sebagaimana firman Allah subhanahu wa taala dalam surah Ali Imran ayat 31,

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ  ۗ

“Katakanlah, “Jika kalian mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.”

  • Kandungan bidah adalah celaan terhadap Islam.

Mereka menganggap Islam itu tidak sempurna, padahal Allah subhanahu wa taala sendiri telah berfirman bahwa Islam telah sempurna.

Dalilnya adalah firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 3:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلٰمَ دِينًا  ۚ

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian untuk kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagi kalian, dan telah Aku ridhoi Islam sebagai agama kalian.”

  • Dalam kebidahan sendiri terdapat celaan terhadap Rasulullah ﷺ, atau secara tidak langsung menyiratkan bahwa beliau  ﷺ telah menyembunyikan sebagian wahyu.
  • Kebidahan akan memecah-belah umat.
  • Kebidahan akan menghilangkan Sunnah.
  • Perkara bidah akan membuat amalan orang yang melakukannya menjadi tertolak, sedangkan syarat diterimanya amalan ada dua, yaitu:
    • Ikhlas karena Allah subhanahu wa taala
    • Ittiba‘, (mengikuti sunnah Rasulullah  ﷺ)

Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هٰذَا مَا لَيسَ مِنْهُ فهو رَدٌّ

Barang siapa mengada-adakan sesuatu dalam agama kami, yang bukan termasuk darinya, sungguh amalan tersebut tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً ليسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak.” (HR. Muslim)


📒 Catatan Taklim DF dari Banten, pada dars Ustadz Abu Arkan Atho’ullah hafizhahullah tentang Bab Larangan dari Perkara Bid’ah dan Perkara Perkara Baru Dalam Agama, 19 Oktober 2019.

💡 Sudah dirapikan oleh: Tim Fawaid dan Asatidzah pembimbing حفظهم الله جميعا


💬 Mau ikut ngirim catatan taklim juga? Klik 📲 https://bit.ly/KirimCatatanTaklim

📖 UKHUWAH ANAK KULIAH
www.ukhuwahanakkuliah.com

DMCA.com Protection Status