❓❓⁉️ MEMANGNYA SIAPA SIH YANG BERHAK DI BAI’AT? JANGAN SAMPAI KELIRU

Bai’at hanya berhak diberikan kepada seorang imam (pemimpin) kaum muslimin. Sebagaimana yang dikatakan oleh al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah kepada Ishaq bin Ibrahim bin Hani, “Tahukah kamu siapakah yang dimaksud dengan imam? Dia adalah seorang yang disepakati oleh kaum muslimin sebagai pemimpin mereka, itulah makna imam.”

📕 (Masa’il Ibni Hani no. 2.011, dinukil dari Nashihah Dzahabiyyah, karya Masyhur Hasan Salman, hlm. 281; as-Sunnah karya al-Khalal, 1/81)

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata,

“Bai’at tidak (boleh) diberikan kecuali kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin. Adapun aneka ragam bai’at yang diberikan kepada selain pemimpin kaum muslimin maka merupakan bai’at yang bid’ah.”

📕 (Fiqhus Siyasah Asy-Syar’iyyah, hlm. 9—10)

🔎 Isi artikel ini dinukil dari :
https://bit.ly/37uA5dH

📮Boleh Join & Share :
http://t.me/ukhuwah_anak_kuliah
http://simpellink.com/medsosuak

🔰 UKHUWAH ANAK KULIAH 🔰
•• ════════ ❁✿❁════════ ••UU

DMCA.com Protection Status