Beranda ยป Artikel ยป Artikel Akhlak ยป Memuliakan Tetangga

๐Ÿ’๐Ÿ˜๐ŸŒน MEMULIAKAN TETANGGA

*~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~*

โœ’ Sebagian Ulama di antaranya al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa berdasarkan kedekatannya, Tetangga terbagi menjadi 4 yaitu :

1) Orang yang tinggal satu rumah dengan kita.
2) Orang yang rumahnya berdampingan dengan rumah kita.
3) Orang yang rumahnya dalam radius 40 rumah dari rumah kita.
4) Orang yang tinggal dalam satu negeri dengan kita. Semakin dekat, semakin besar haknya sebagai tetangga.

โ˜๐Ÿป Tetangga, meski seorang yang kafir, ia memiliki hak untuk dimuliakan sebagai tetangga dalam Islam. Minimal, seseorang harus menjaga dirinya untuk tidak mengganggu, menyakiti atau mendzhalimi tetangganya. Dosa mendzhalimi tetangga lebih besar dibandingkan mendzhalimi orang lain.

๐Ÿ“„ Sebagaimana dalam lafadz riwayat :

ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูุคู’ู…ูู†ู ุจูุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ู ุงู„ู’ุขุฎูุฑู ููŽู„ูŽุง ูŠูุคู’ุฐู ุฌูŽุงุฑูŽู‡ู

“Dan barangsiapa yang Beriman kepada Allah dan hari akhir janganlah menyakiti tetangganya.”

๐Ÿ“š (H.R Abu Dawud).

โ€ข>>>>โ€ข>>>>โ€ข>>>>โ€ข>>>>โ€ข>>>>โ€ข>>>>โ€ข>>>>โ€ข>>>>โ€ข
๐Ÿ”Ž Isi artikel ini dinukil dari :
https://bit.ly/2tANkZs

๐Ÿ”ฐ UKHUWAH ANAK KULIAH
http://Kontakk.com/@medsosuak

DMCA.com Protection Status