Beranda » Artikel » Artikel Fikih » Waktu Berbuka

📢⏰🌄 WAKTU BERBUKA

Allah subhanahu wa ta’ala telah menjelaskan pada kita tentang waktu dibolehkannya seseorang yang berpuasa untuk berbuka yaitu dengan tenggelam (terbenam)nya matahari, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam.”

📚 (Q.S. al-Baqarah: 187)

Demikian pula Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam haditsnya. Dari ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu, berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ وَأَدْبَرَ النَّهَارُ وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Apabila malam telah datang dan siang telah pergi serta matahari telah terbenam maka sungguh orang yang berpuasa telah berbuka.”

📚 (Muttafaqun ‘alaih)

Al-Imam an-Nawawi _rahimahullah_ berkata, “Makna (sabda Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ di atas) adalah puasanya telah selesai dan sempurna, dan (pada waktu matahari sudah tenggelam dengan sempurna) dia bukan orang yang berpuasa. Maka dengan terbenamnya matahari habislah waktu siang dan malam pun tiba, dan malam hari bukanlah waktu untuk berpuasa.”

📕 (Syarh Shahih Muslim, 7/210)

Dari keterangan di atas, dapatlah kita ketahui bahwasanya ketika menjelang malam dan siang pun telah pergi, serta matahari telah benar-benar tenggelam, maka itulah saat dibolehkannya bagi kita untuk berbuka puasa.

🔎 Isi artikel ini dinukil dari:
https://is.gd/ImMKjy

🔰 UKHUWAH ANAK KULIAH
http://Kontakk.com/@medsosuak

DMCA.com Protection Status