Umur Hewan Kurban
โ โณ๐ฅฉ UMUR HEWAN KURBAN
Diriwayatkan dari Jabir dia berkata, โRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ูุงู ุชูุฐูุจูุญููุง ุฅููุงูู ู ูุณููููุฉู ุฅููุงูู ุฃููู ููุนูุณูุฑู ุนูููููููู ู ููุชูุฐูุจูุญููุง ุฌูุฐูุนูุฉู ู ููู ุงูุถููุฃููู
โJanganlah kalian menyembelih (hewan kurban) kecuali musinnah; kecuali apabila kalian sulit mendapatkannya, silakan kalian menyembelih jadzaโah dari kambing domba.โ
๐ (H.R. Muslim no. 1.963)
Dalam hadits ini, Rasulullah memberikan ketentuan tentang umur hewan kurban, yaitu musinnah.
Musinnah pada unta adalah yang genap berumur 5 tahun dan masuk pada tahun ke-6. Demikian yang dijelaskan oleh al-Ashmui, Abu Ziyad al-Kilabi, dan Abu Zaid al-Anshari.
Musinnah pada sapi adalah yang genap berumur 2 tahun dan masuk pada tahun ke-3. Inilah pendapat yang masyhur sebagaimana penegasan Ibnu Abi Musa. Ada juga yang berpendapat genap berumur 3 tahun masuk tahun ke-4.
Musinnah pada maโiz (kambing jawa) adalah yang genap berumur setahun.
Begitu pula musinnah pada dhaโn (kambing domba).
Demikian penjelasan Ibnu Utsaimin dalam Syarh Bulughil Maram (6/84). Lihat pula Syarhul Kabir (5/167โ168) karya Ibnu Qudamah.
๐ Isi artikel ini dinukil dari:
https://is.gd/oQLxCQ
๐ฎBoleh Join & Share :
WA : bit.ly/daftargrupwauak
TG : t.me/ukhuwah_anak_kuliah
WEB : ukhuwahanakkuliah.com
๐ฐ UKHUWAH ANAK KULIAH ๐ฐ
โขโข โโโโโโโโ โโฟโโโโโโโโโ โขโข