Beranda ยป Artikel ยป Artikel Fikih ยป Kriteria Seseorang Yang Berhak Menunaikan Ibadah Qurban

Kriteria Seseorang Yang Berhak Menunaikan Ibadah Qurban

โœ…๐Ÿ”ช๐Ÿ‘๐Ÿป KRITERIA SESEORANG YANG BERHAK MENUNAIKAN IBADAH QURBAN

Pertanyaan:

Siapa sajakah yang berhak menunaikan ibadah qurban?

Jawaban:

Syariat sunnah berkurban ditujukan kepada seseorang yang memiliki kriteria yaitu beragama Islam, maka orang kafir (non-Muslim) tidak termasuk kriteria yang boleh berkurban. Mencapai usia baligh dan berakal, bagi yang belum mencapai usia baligh dan tidak berakal tidak mendapatkan beban syariat berkurban. Dan memiliki kemampuan, yaitu ia benar-benar memilki harta seharga hewan kurban yang bukan termasuk dari harta yang wajib dia nafkahkan baik kepada keluarganya atau yang menjadi tanggungannya selama hari raya โ€˜idul adha (10 Dzulhijjah) sampai hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).

๐Ÿ“š Jawaban diambil dari kitab al-Fiqhu al-Muyassar yang disusun oleh kumpulan para ulama.

๐Ÿ”Ž Isi artikel ini dinukil dari:
https://bit.ly/2EkbEDQ (dengan sedikit perubahan untuk penyesuaian)

๐Ÿ“ฎBoleh Join & Share :
WA : bit.ly/daftargrupwauak
TG : t.me/ukhuwah_anak_kuliah
WEB : ukhuwahanakkuliah.com

๐Ÿ”ฐ UKHUWAH ANAK KULIAH ๐Ÿ”ฐ
โ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ• โโœฟโโ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ข

DMCA.com Protection Status